Beranda | Artikel
Makanan Yang Diharamkan Oleh Allah – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 173-175
Selasa, 3 Desember 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Makanan Yang Diharamkan Oleh Allah – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 173-175 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 20 Dzul Qa’idah 1440 H / 23 Juli 2019 M.

Kajian Tentang Makanan Yang Diharamkan Oleh Allah – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 173-175

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّـهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

“Sesungguhnya hanyalah yang Allah haramkan atas kalian; bangkai dan darah, dan daging babi, dan apa-apa yang disembelih dengannya untuk selain Allah. Dan siapa yang terkena darurat, tidak sengaja memakannya, tidak berlebihan, maka tidak dosa bagi dia, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah[2]: 169)

Darah

Darah ada dua; ada darah yang mengalir dan ada yang darah yang mengendap di dalam urat. Dan yang dimaksud dengan darah dalam ayat ini dijelaskan dalam surat Al-An’am, yaitu darah yang mengalir. Adapun darah yang ada di dalam urat yang tidak mengalir, kadang ketika kita sudah menyembelih kemudian masih ada darah yang terendap di dalam urat, maka yang seperti ini tidak haram.

Daging Babi

Adapun daging babi, apakah ini menunjukkan pada dagingnya saja sedangkan kulitnya tidak? Tidak demikian. Masuk didalamnya kulitnya dan semua bagian-bagiannya. Ini namanya disebut dengan menyebutkan sesuatu karena itu yang dimakan oleh orang. Maka ketika Allah mengatakan, “dan diharamkan daging babi” masuk padanya kulit dan semua bagian-bagiannya. Walaupun terjadi ikhtilaf tentang apakah bulu babi itu najis atau tidak? Karena sebagian perusahaan roti menggunakan bulu babi untuk menjadi kuasnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bulu babi itu tidak najis dan sebagian ulama (pendapat jumhur) bahwa itu najis. Yang rajih –wallahu a’lam– itu najis.

Disembelih dengannya untuk selain Allah

Ada dua makna; (1) Disembelih dengan nama selain Allah. Misalnya seseorang menyembelih dengan nama wali Fulan. Maka ini jelas tidak boleh, haram, bahkan termasuk syirik. (2) Sesuatu yang disembelih dipersembahkan untuk selain Allah. Walaupun disembelihnya dengan nama Allah. Misalnya ada orang yang menyembelih ayam warna hitam atau putih yang dipersembahkan untuk kuburan si Fulan yang dianggap wali. Walaupun dia menyembelihnya dengan nama Allah “bismillah” tapi karena tujuannya untuk dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk mayat yang ada di kuburan atau untuk berhala ini dan itu, maka itu jelas termasuk syirik dan masuk di dalam ayat ini.

Ada orang yang memahami ayat ini bahwa yang diharamkan oleh Allah hanya empat ini saja. Atas dasar itu -kata mereka- berarti anjing tidak masuk dalam ayat. Akhirnya mereka mengatakan bahwa anjing halal. Namun kata para ulama -seperti Syaikh Utsaimin juga dalam kitab ini- bahwa ayat ini memang bentuknya pembatasan, akan tetapi karena ada dalil-dalil yang menunjukkan ini bukan pembatasan maka tidak disebut pembatasan. Karena didalam Al-Qur’an bukankah Allah mengharamkan arak? Dan tidak ada di ayat ini. Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan setiap binatang yang bertaring? Demikian pula burung yang bercakar. Itu semua tidak ada dalam ayat ini.

Maka -kata Syaikh Utsaminin- meskipun bentuknya pembatasan, akan tetapi tidak diinginkan darinya pembatasan. Atau sebagian ulama mengatakan bahwa disaat turunnya ayat ini yang diharamkan baru itu. Baru kemudian setelah itu Allah haramkan yang lainnya. Dan demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan yang lainnya.

Namun sesuatu yang haram ini bisa menjadi boleh dengan syarat ini:

1. Darurat

Apa yang dimaksud dengan darurat?

Darurat adalah apabila membahayakan salah satu dari lima; membahayakan agama, membahayakan jiwa, membahayakan harta, membahayakan akal, membahayakan keturunan. Disebut darurat adalah ketika membahayakan. 

Apa perbedaan hajat dengan darurat? Kalau hajat, kita butuh tapi kalau kita tinggalkan pun tidak membahayakan. Kalau darurat, kita sangat butuh bahkan kalau kita tidak lakukan bisa membahayakan. Contohnya ketika kita berada di tempat yang sangat dingin, kalau tidak pakai jaket kita bisa mati kedinginan. Berarti ini darurat. Namun ketika sudah menggunakan jaket, ternyata masih terasa dingin dan butuh jaket yang kedua. Tapi kalau tidak pakai jaket yang kedua juga tidak mati. Maka yang kedua ini disebut hajat.

Maka darurat adalah syarat yang pertama bolehnya memakan bangkai. Darurat dalam artian sudah tidak adanya makanan yang lain. Misalnya seseorang tersesat dan tidak ada makanan apapun. Adanya hanya bangkai tikus. Kalau kita tidak makan ini kita bakalan mati. Maka ini termasuk darurat.

2. Tidak sengaja mencari

Sengaja tujuannya memang ingin memakan bangkai. Misalnya seseorang sengaja pergi ke suatu tempat yang tidak ada makanan agar bisa makan bangkai.

3. Tidak berlebihan

Tidak melebihi batasan darurat. Maka atas dasar ini dia tidak boleh makan sampai kenyang. Yang penting hilang laparnya. Kecuali kalau dia merasa bahwa dalam beberapa waktu ini dia tidak akan mendapat makanan. Kalau dia tidak makan kenyang, nanti bingung mencari makan lagi yang mana. Maka yang seperti ini diperbolehkan.

Jadi, sesuatu yang haram menjadi boleh kalau keadaannya darurat. Sedangkan sesuatu yang makruh itu boleh kalau ada hajat.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Artinya orang yang makan seperti itu keadaannya (darurat, dia juga tidak sengaja mencari, dia juga tidak berlebihan), maka Allah memaafkan. Dan Allah sayang. Karena kasih sayang Allah itu Allah menghalalkan sesuatu yang haram disaat darurat. Itu menunjukkan kasih sayang Allah kepada kita.

Simak faidah-faidah ayat ini pada menit ke-12:28

Download MP3 Kajian Tentang Makanan Yang Diharamkan Oleh Allah – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 173-175


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47984-makanan-yang-diharamkan-oleh-allah-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-173-175/